KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SINDOnews
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA, JURNALTODAY.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Dalam dokumen tersebut, Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang menyeret mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. Ekspose perkara dilakukan pada 2 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

KPK menyebut Hasto bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Perjalanan Kasus Harun Masiku

Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Wahyu Setiawan, yang menerima suap bersama rekannya Agustiani Tio dan Saeful Bahri, telah dijatuhi hukuman penjara. Wahyu dihukum 7 tahun, Agustiani 4 tahun, dan Saeful 1 tahun 8 bulan.

Uang suap yang diberikan sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta melalui Saeful Bahri. Suap ini bertujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan permohonan PAW bagi Harun Masiku, yang merupakan calon legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I.

Harun Masiku hingga kini masih buron. Pada 2024, KPK kembali berupaya menemukan keberadaan Harun dan telah memeriksa Hasto sebagai saksi pada Juni lalu.

Bacaan Lainnya

Respons PDI Perjuangan: Tuding Ada Politisasi Hu

Menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka, PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Chico Hakim, menuding ada upaya politisasi hukum untuk melemahkan partai.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” ujar Chico pada Selasa (24/12/2024).

Chico juga menyinggung adanya ancaman serupa kepada ketua umum partai lain, yang menurutnya membuktikan adanya agenda politisasi hukum. Namun, ia menegaskan bahwa partainya tidak akan menyerah menghadapi ancaman tersebut.

“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” tambahnya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan informasi terkait kasus ini akan segera disampaikan kepada publik.(**)