JURNALTODAY.CO, BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang terus memperkuat tata kelola pengelolaan pasar melalui percepatan penagihan piutang retribusi.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Komitmen itu dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penagihan Piutang Retribusi yang digelar UPT Pasar Kota Bontang di ruang rapat kantor UPT Pasar, Selasa (7/7/2026). Kegiatan dihadiri jajaran Koordinator Tiga Pasar, Bidang Pelayanan, serta para juru pungut retribusi harian dan sewa ruang untuk menyamakan langkah dalam percepatan penyelesaian tunggakan.
Kepala UPT Pasar Kota Bontang, Nurfaidah, menegaskan bahwa penagihan piutang retribusi merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki pengelolaan pendapatan daerah. Karena itu, seluruh unsur yang terlibat diminta bekerja secara terkoordinasi agar proses penagihan berjalan efektif namun tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif kepada para wajib retribusi.
Dalam rapat tersebut, Bendahara Penerima UPT Pasar, Sulistiani, memaparkan rencana aksi penagihan tunggakan sewa kios yang akan menjadi fokus pelaksanaan di lapangan. Strategi tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Tahun 2019–2020 yang mengharuskan penyelesaian piutang retribusi dilakukan secara bertahap dan terukur.
Nurfaidah juga menginstruksikan seluruh koordinator pasar untuk turun langsung mendampingi para juru pungut saat melakukan penagihan.
“Pendampingan ini kita harapkan mampu memperlancar komunikasi dengan para penyewa kios sekaligus memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan penagihan piutang tidak hanya bergantung pada petugas di lapangan, tetapi juga memerlukan sinergi seluruh jajaran pengelola pasar. Dengan koordinasi yang baik, berbagai kendala yang muncul selama proses penagihan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan tanpa mengganggu aktivitas perdagangan.
Melalui langkah ini, DKUMPP Bontang ingin memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi pasar. Pendapatan dari sektor retribusi merupakan salah satu sumber PAD yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik serta pengembangan fasilitas pasar bagi para pedagang dan masyarakat.
“Kami juga akan melalukan evaluasi rutin. Itu untuk mengukur efektivitas pelaksanaan penagihan di lapangan,” tuturnya.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan strategi sehingga proses penyelesaian piutang dapat berjalan lebih optimal dan memberikan hasil yang maksimal bagi daerah.
DKUMPP berharap kolaborasi antara UPT Pasar, koordinator pasar, dan para juru pungut mampu mempercepat penyelesaian tunggakan retribusi sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib retribusi. Dengan demikian, pengelolaan pasar rakyat di Kota Bontang dapat semakin tertib, profesional, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.(ADV/Ir)
