Anggaran Disperkim Samarinda Anjlok, 700 Laporan Lampu Jalan Belum Tertangani

Deni Hakim Anwar, Ketua Komisi III DPRD Samarinda.

JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – Ratusan laporan kerusakan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kota Samarinda hingga kini belum tertangani.

Kondisi tersebut terjadi seiring menurunnya anggaran Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) yang berdampak pada lambatnya pelaksanaan sejumlah program pelayanan publik.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan sedikitnya 700 laporan terkait LPJU masih menunggu tindak lanjut karena proses pengadaan belum rampung.

“Laporan mengenai kerusakan lampu itu hampir 700 laporan yang belum bisa ditindaklanjuti. Saat ini masih dalam proses pengadaan. Kita harapkan bulan depan sudah bisa terpenuhi ,” kata Deni (8/7/2026).

Penurunan anggaran menjadi salah satu penyebab terbatasnya ruang gerak Disperkim. Pada 2025, anggaran dinas tersebut mencapai sekitar Rp201 miliar, kemudian turun menjadi Rp54 miliar pada APBD 2026 dan diproyeksikan kembali menyusut menjadi sekitar Rp21 miliar dalam usulan anggaran 2027.

Selain persoalan LPJU, evaluasi terhadap kinerja Disperkim juga menunjukkan realisasi program fisik hingga memasuki triwulan III masih berada di angka sekitar 22 persen, sedangkan realisasi keuangan baru mencapai 13 persen.

Bacaan Lainnya

Capaian tersebut dinilai belum memenuhi target pelaksanaan program tahun berjalan.

Menurut Deni, pihak Disperkim menyampaikan keterlambatan terjadi karena proses administrasi dan tahapan kontrak yang dilakukan lebih hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Namun, alasan tersebut dinilai tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, penyelesaian program tahun anggaran 2025 disebut hampir tuntas. Deni menyebut progres fisik telah mencapai sekitar 99 persen, sementara yang masih tersisa hanya kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

“Hanya ada sisa pembayaran keuangan saja yang belum selesai. Itu utang kepada pihak ketiga, nilainya sekitar Rp4 miliar,” ujarnya.

Dalam rapat evaluasi tersebut, persoalan tata ruang kawasan perumahan juga ikut menjadi perhatian.

Pemerintah diminta menertibkan pengembang yang mengubah peruntukan lahan fasilitas umum dan prasarana tanpa mengikuti ketentuan yang telah disetujui.

Ia menambahkan pengawasan terhadap kewajiban pengembang juga perlu diperketat, termasuk penyediaan lahan pemakaman umum sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari pemenuhan fasilitas dasar kawasan perumahan.

“Banyak kejadian PSU diperjualbelikan, bahkan dijaminkan ke bank hingga akhirnya bermasalah. Kami minta dinas memanggil seluruh pengembang dan mencocokkan data dengan BPN maupun dokumen yang dimiliki,” demikian Deni.(da/adv)