Herliana Yanti Dorong Kesadaran Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja Melalui Sosialisasi Perda

Foto, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Herlina Yanti Saat Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah, di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara

Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Herliana Yanti, menyoroti perlunya peningkatan kesadaran akan bahaya narkotika di kalangan remaja, terutama generasi muda di Kota Tepian.

Hal ini disampaikannya dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Minggu (29/10/2023).

Dia menjelaskan bahwa, tujuan dari sosialisasi perda ini adalah untuk menangani peredaran narkotika dari berbagai aspek, mulai dari langkah pencegahan, penanganan, rehabilitasi, hingga tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Melalui upaya ini, kita berharap dapat bersama-sama melindungi keluarga dan kerabat dari ancaman bahaya narkotika serta zat-zat kimia berbahaya lainnya,” paparnya.

Politisi tersebut juga mengajak orang tua untuk lebih memperhatikan penggunaan gadget atau ponsel anak-anak, sebagai langkah preventif untuk memastikan mereka terhindar dari bahaya narkotika.

“Kita harus menjaga keluarga terlebih dahulu karena dampak dari narkoba dapat merusak hubungan keluarga dan kesehatan generasi muda,” tambahnya.

Ia menyampaikan bahwa, Perda ini merupakan hasil kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim yang bertujuan memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat mengenai betapa berbahayanya narkoba.

“Dengan langkah-langkah pencegahan ini, diharapkan Kaltim dan Samarinda dapat mengatasi ancaman narkoba dengan lebih efektif serta melindungi generasi muda dari dampak negatifnya,” tegasnya. (Adv)