GMNI Samarinda Demo, Pejabat Provinsi Bertaruh Jabatan

GMNI Samarinda berdialog dengan Pejabat Pemprov Kaltim sebelum penandatangan Pakta Integritas dalam aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/5/2026). Sejumlah tuntutan mereka bawa dalam aksi kali ini.

Dalam aksinya, mereka mendesak agar pemerintah provinsi segera melakukan evaluasi dan melakukan tindak lanjut terkait beberapa masalah tersebut.

Aksi mereka pun mendapat sambutan dari pemprov Kaltim. Tiga pejabatnya keluar menemui massa, yakni Armin selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Andi Muhammad Ishak yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, dan Dasmiah Kepala Biro Kesra.

Kehadiran ketiganya tidak disia-siakan. Mereka ditodong untuk menandatangani Pakta Integritas berisi komitmen pemprov terkait penanganan sejumlah masalah. Seperti, beasiswa, dugaan makanan berulat di sekolah, dan pendataan kemiskinan.

Ketiganya pun mengaku siap, bahkan mempertaruhkan jabatan mereka dalam menjawab tantangan dari mahasiswa.

“Kita siap menerima konsekuensi jabatan apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada progres nyata atas komitmen tersebut,” janji Armin, Plt Kadisdik Kaltim.

Bacaan Lainnya

Dinsos Kaltim menyatakan akan melakukan verifikasi faktual secara massal terhadap warga miskin yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Langkah jemput bola itu dilakukan untuk memperbaiki persoalan exclusion error yang dinilai masih terjadi dalam sistem pendataan sosial.

Selain itu, Dinsos juga berkomitmen membentuk tim reaksi cepat guna menangani warga miskin ekstrem yang membutuhkan layanan kesehatan darurat agar tidak lagi terkendala administrasi maupun tunggakan BPJS.

Dalam dokumen tersebut, Dinsos Kaltim turut membuka akses data kemiskinan kepada elemen sipil, termasuk GMNI, sebagai bentuk transparansi publik dengan target maksimal 7×24 jam.

Bahkan, Dinsos menyatakan siap menerima sanksi administrasi berat hingga rekomendasi pemecatan apabila kembali terjadi kematian warga akibat kelalaian pendataan sosial.

Di sisi lain, Biro Kesra Setprov Kaltim berkomitmen menyelesaikan persoalan pencairan Beasiswa Kaltim Tuntas yang sebelumnya sempat menuai polemik.
Pencairan hak mahasiswa penerima beasiswa ditargetkan selesai dalam waktu 7×24 jam.

Biro Kesra juga menyatakan siap memberikan akses penuh kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana beasiswa senilai Rp1,377 triliun.

Tak hanya itu, pihak biro menyatakan siap mengundurkan diri apabila terbukti melakukan maladministrasi yang merugikan hak pendidikan mahasiswa.

Penandatanganan pakta integritas tersebut dilakukan langsung di hadapan massa aksi sebagai bentuk respons pemerintah terhadap tuntutan mahasiswa terkait persoalan sosial dan pendidikan di Kalimantan Timur.(*)