DPRD Bontang Soroti Dampak Sosial dan Lemahnya Pengawasan THM Berbas Pantai

Winardi, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang

JURNALTODAY.CO, BONTANG — Polemik legalitas Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Berbas Pantai kembali menjadi perhatian serius DPRD Kota Bontang.

Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada persoalan izin usaha dan tata ruang, melainkan juga dampak sosial yang dinilai berpotensi mengganggu lingkungan masyarakat serta generasi muda.

Hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang bersama sejumlah OPD, aparat wilayah, dan perwakilan pengusaha hiburan malam, Senin (11/5/2026).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi menegaskan, penataan kawasan hiburan malam tidak boleh hanya berorientasi pada investasi maupun pendapatan daerah semata.

Menurutnya, aspek keamanan lingkungan dan perlindungan terhadap pelajar harus menjadi prioritas utama pemerintah.

“Yang paling penting bagaimana aturan ini nantinya jelas. Usaha berjalan sesuai ketentuan, tapi keamanan lingkungan, ketertiban masyarakat, dan perlindungan bagi pelajar juga tetap harus dijaga,” ujarnya dalam forum RDP.

Bacaan Lainnya

DPRD menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam berpotensi menimbulkan keresahan warga, terlebih kawasan Berbas Pantai cukup dekat dengan permukiman masyarakat.

Selain itu, legislator juga menyoroti kemungkinan dampak negatif terhadap anak di bawah umur apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, DPRD meminta seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait penataan THM tanpa mempertimbangkan kondisi sosial di lapangan.

“Jangan sampai hanya mengejar legalitas usaha, tetapi dampak sosialnya diabaikan. Ini menyangkut kenyamanan masyarakat dan masa depan generasi muda Bontang,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang itu.

Meski demikian, DPRD menegaskan forum RDP bukan bentuk dukungan terhadap aktivitas hiburan malam tanpa batas. Mereka justru ingin memastikan seluruh usaha berjalan sesuai aturan, memiliki pengawasan jelas, dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

RDP itu turut menghadirkan DPMPTSP, DKUMPP, Satpol PP, Camat Bontang Selatan, Lurah Berbas Pantai, hingga Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam.

Selain persoalan sosial, DPRD juga menyinggung ketidaksinkronan aturan daerah dengan sistem perizinan nasional berbasis Online Single Submission (OSS) serta persoalan RTRW yang dinilai menjadi hambatan penerbitan legalitas usaha hiburan malam di kawasan Berbas Pantai.(adv)