Dukungan Menteri Pigai untuk Nobar Film Pesta Babi

Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI.

JURNALTODAY.CO, NASIONAL – Maraknya pelarangan nonton bareng film Pesta Babi karya Dhandy Laksono dan Cypri Paju Dale memantik komentar Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Menteri Pigai secara tegas mengatakan pelarangan nobar tidak dibenarkan, pun jika pelarangan itu terjadi hanya bisa dilakukan jika ada perintah pengadilan.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” tegas Natalius Pigai dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).

Natalius Pigai menjelaskan bahwa film merupakan bagian dari bentuk ekspresi, dan wajib dihormati di negara demokrasi.

“Nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan ke publik,” tekannya.

Kata Pigai, pihak yang melakukan pelarangan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Baik itu ketentuan undang-undang atau putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya

Secara terang, dia bahkan menantang pihak yang merasa dirugikan dari pemutaran film untuk membuat film tandingan atau memberikan klarifikasi.

Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, pemutaran film Pesta Babi yang digelar di berbagai daerah oleh komunitas maupun lintas organisasi mendapat banyak tekanan, mulai dari pelarangan hingga pembubaran acara.

Kendati begitu, sejak nobar pertama Film Pesta Babi diselenggarakan, pemutaran terus berlangsung hingga saat ini, meskipun di beberapa titik kegiatan tidak dilanjutkan karena adanya pelarangan dan pembubaran.

Adapun untuk pemutaran Film Pesta Babi bisa diselenggarakan, wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran ke pihak yang memproduksi.

Pasalnya hingga saat ini film tersebut belum didistribusikan secara umum atau belum ditampilkan di platform YouTube seperti film-film garapan Dhandy Laksono sebelumnya.(*)