JURNALTODAY.CO, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial SK (33) yang diduga bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Rabu (29/7/2026). Tersangka diamankan di Jalan Durian Raya, Kelurahan Gunung Elai, sesaat setelah mengambil narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. SK diketahui telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Satresnarkoba berdasarkan sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat.
“Yang bersangkutan memang sudah masuk target operasi karena sering masuk aduan dan laporan. Saat dipastikan menguasai barang bukti, langsung kami lakukan penangkapan,” ujar AKP Larto.
Polisi menyebut, informasi mengenai status pekerjaan SK di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang masih dalam proses pendalaman.
Sebelum penangkapan, Satresnarkoba menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka di kawasan Kelurahan Bontang Kuala. Rumah tersebut disebut kerap didatangi orang-orang yang tidak dikenal, sehingga memicu kecurigaan masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu poket sabu dengan berat bruto 0,38 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat mengambil narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, SK mengaku baru mengambil sabu yang telah dipesannya. Ia juga mengaku barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali. Keterangan itu masih didalami penyidik, termasuk menelusuri identitas pemasok sabu yang hingga kini diklaim tidak dikenal oleh tersangka.
Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, bergantung pada hasil proses persidangan.
“Maksimal 20 tahun penjara, tapi semuanya bergantung pada proses persidangan,” tutup AKP Larto. (rom)
