DPRD Samarinda Soroti Dampak Pasca Tambang, Dorong Implementasi Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2023

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Samarinda,Arif Kurniawan, (Istimewa)

DPRD SAMARINDA, JURNALTODAY.CO – Dalam Dialog Publika TVRI Kalimantan Timur pada Selasa (4/3/2025), pembahasan mengenai dampak pasca tambang menjadi hal yang menarik. Arif Kurniawan, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Samarinda, menyoroti urgensi penerapan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2023 sebagai langkah strategis untuk mengatasi kerugian lingkungan dan sosial akibat aktivitas tambang.

Arif Dalam pernyataannya, ia menegaskan pentingnya kebijakan ini meskipun akan berdampak pada pelaku usaha tambang. “Sebenarnya pemberlakuan ini pasti akan mengecewakan teman-teman pelaku usaha tambang, tapi ini semua demi anak cucu kita. Data 2011-2018 ada 32 anak kita yang meninggal di lokasi pasca tambang, bahkan terakhir saat ditinjau kembali ada korban sudah 51 di Loa Buah Kota Samarinda,” ujarnya.

Menurut Arif, DPRD Kota Samarinda memandang serius masalah ini karena dampaknya yang meluas terhadap masyarakat. Ia menambahkan bahwa jika usaha tambang terus beroperasi tanpa pengawasan ketat, risiko kerusakan lingkungan dan korban jiwa akan semakin besar. “Memang ada dampak besar kalau usaha pertambangan tidak diperpanjang kembali, tapi saya rasa dampak yang dihasilkan kalau mereka terus beroperasi akan jauh lebih parah, mulai dari masalah lingkungan sampai korban jiwa seperti anak-anak tadi,” tegasnya.

Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2023 menjadi salah satu instrumen penting yang diharapkan dapat mengatur pemanfaatan ruang secara lebih ketat dan mendorong reklamasi lahan pasca tambang. DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk mendorong implementasi peraturan ini agar dampak buruk dari aktivitas tambang dapat diminimalkan.

Arif juga menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam memastikan regulasi ini berjalan efektif. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki tata ruang wilayah tetapi juga untuk melindungi generasi mendatang dari risiko yang lebih besar.

Dalam diskusi tersebut, DPRD Samarinda menekankan bahwa langkah ini bukan hanya soal menghentikan aktivitas tambang, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Arif menyebutkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang yang ada agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, data korban akibat lubang bekas tambang menjadi dasar kuat bagi DPRD Kota Samarinda untuk mendesak percepatan implementasi Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2023. Dengan angka korban yang terus meningkat, Arif menilai bahwa tindakan tegas harus segera diambil demi mencegah tragedi serupa terulang kembali.

Melalui dialog ini, DPRD Kota Samarinda berharap masyarakat dapat memahami urgensi kebijakan tersebut. Arif Kurniawan menutup dengan harapan bahwa penerapan peraturan ini dapat membawa perubahan positif bagi kota Samarinda dan generasi mendatang. (yg/adv)