SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan pasar sebagai langkah strategis menata sistem perpasaran kota secara menyeluruh. Langkah ini diambil setelah mendalami berbagai persoalan yang disampaikan Dinas Perdagangan dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025, di ruang rapat gabungan DPRD Kota Samarinda.
Anggota Komisi II, Rusdi Dovianto, menyatakan bahwa DPRD siap membuka ruang kolaborasi yang lebih intensif dengan Dinas Perdagangan, tidak hanya dalam hal pengawasan, tetapi juga dukungan penuh terhadap kebijakan strategis yang menyentuh langsung kehidupan pedagang pasar.
“Kita akan kolaborasi dengan Dinas Perdagangan supaya program-program mereka bisa sejalan dengan DPRD. Teman-teman DPR insyaallah akan mendukung karena ini mitra kerja kita. Bagaimanapun, kita harus saling support,” ujar Rusdi.
Salah satu isu krusial yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah kekosongan aktivitas di beberapa pasar tradisional. Dinas Perdagangan melaporkan bahwa sejumlah pasar mengalami penurunan aktivitas karena pedagang sudah tidak lagi berjualan, sementara di saat yang sama terdapat rencana pembangunan pasar baru yang belum memiliki dasar regulasi yang kuat.
Menanggapi kondisi tersebut, DPRD menginisiasi pembentukan Perda penataan pasar. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pengelolaan pasar tradisional dan modern secara adil, terarah, dan berkelanjutan.
“Permasalahan pasar ini kompleks. Kita butuh kebijakan yang komprehensif. Inisiasi Perda ini merupakan bentuk keseriusan kami untuk membenahi sistem perpasaran, bukan hanya secara sektoral tapi lintas sektor dengan dukungan anggaran yang memadai,” jelas Rusdi.
Ia menegaskan bahwa Perda yang disusun nantinya tidak hanya akan mengatur pengelolaan pasar tradisional, namun juga akan mencakup keberadaan pasar modern yang berkembang di berbagai kawasan kota.
Dengan adanya Perda, DPRD berharap kebijakan penataan pasar bisa lebih tepat sasaran, mulai dari pemberdayaan pedagang, pengelolaan retribusi, hingga pengawasan operasional pasar modern yang selama ini kurang terpantau optimal.
Langkah ini, menurut Rusdi, menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam menata wajah perniagaan di Samarinda agar lebih rapi, adil, dan menguntungkan semua pihak.(Adv)
