DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda

Foto : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy/do/Jurnaltoday.co

DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa kepemilikan tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda.

Sengketa tersebut menyangkut sebidang lahan di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

RDP berlangsung di Gedung E Lantai I Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, dan dihadiri langsung oleh kedua belah pihak.

Hairil Usman hadir didampingi kuasa hukumnya, Mukhlis Ramlah, sementara Keuskupan Agung Samarinda diwakili oleh kuasa hukumnya, Joni Sinatra Ginting.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan upaya penting untuk mencari solusi atas sengketa yang belum tuntas secara hukum.

“Kami mendorong kedua pihak untuk mengikuti jalur hukum yang sesuai dan menghindari potensi provokasi yang dapat memperburuk situasi,” tegas Agus.

Ia menekankan pentingnya dialog agar persoalan tidak berlarut-larut dan tetap diselesaikan dalam koridor hukum.

Kuasa hukum Hairil Usman, Mukhlis Ramlah, memaparkan sejarah kepemilikan tanah yang disengketakan, termasuk bukti-bukti yang menunjukkan kliennya sebagai ahli waris.

“Margaret, suaminya, membeli tanah tersebut dari almarhum Jagung Hanafiah dengan ukuran 20×30 meter. Doni Saridin, suami Margaret, adalah pembeli tanah itu. Namun, klaim kemudian berubah menjadi 3.000 meter lebih,” jelasnya.

Mukhlis menambahkan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak 2017 dan menyerukan penyelesaian secara damai demi menjaga keharmonisan.

Di sisi lain, Joni Sinatra Ginting dari Keuskupan Agung Samarinda menyatakan adanya perbedaan lokasi (lokus) antara klaim Hairil Usman dan data yang dimiliki Keuskupan.

“Lokus masalah ini belum jelas. Batas yang mereka sampaikan berbeda dengan data kami. Jika mereka tetap bersikeras, seharusnya proses hukum tidak ditujukan ke Keuskupan, melainkan ke pihak yang sebelumnya terlibat dalam transaksi,” jelas Joni.

Agus Suwandy menegaskan bahwa DPRD Kaltim tetap membuka ruang mediasi lebih lanjut jika diperlukan.

“Kami siap membantu setiap persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk sengketa tanah, dan terbuka untuk mediasi lanjutan guna mencapai solusi yang saling menguntungkan,” pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian sengketa secara adil dan damai.(Do/Adv/Dprdkaltim)