DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, menekankan urgensi pembaruan regulasi daerah di bidang kesehatan, terutama menyangkut penanganan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
Hal ini disampaikannya dalam wawancara pada Sabtu (24/05) lalu, menyoroti sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan ilmu kedokteran dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Beberapa Perda terkait kesehatan, khususnya HIV/AIDS, sudah berusia lebih dari 10 tahun. Isinya perlu diperbarui agar tidak tertinggal dengan dinamika zaman,” tegas Andi Satya.
Ia menjelaskan, perkembangan ilmu kesehatan yang pesat menuntut kebijakan yang adaptif, sementara regulasi lama dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas penanganan isu kesehatan terkini.
Salah satu Perda yang menjadi sorotan adalah Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang belum direvisi sejak lebih dari satu dekade.
Menurut Andi Satya, regulasi tersebut belum mengakomodasi metode pencegahan, diagnosis, dan terapi mutakhir, seperti penggunaan obat Antiretroviral (ARV) generasi terbaru atau strategi edukasi berbasis inklusi sosial. “Ilmu kedokteran terus berkembang. Jika regulasi tidak diperbaharui, upaya penanganan di lapangan akan terhambat,” ujarnya.
Andi Satya mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan usulan revisi Perda tersebut melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.
Langkah ini diharapkan dapat segera dibahas guna memperkuat kerangka hukum yang mendukung inovasi pelayanan kesehatan masyarakat. “Revisi Perda HIV/AIDS menjadi prioritas kami. Ini langkah konkret untuk meningkatkan kualitas kebijakan kesehatan di Kaltim,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, pembaruan regulasi tidak hanya bersifat teknis medis, tetapi juga perlu memasukkan pendekatan holistik, seperti peningkatan anggaran, edukasi publik, dan penguatan peran lembaga terkait.
“Kami ingin memastikan regulasi baru mampu melindungi masyarakat, termasuk kelompok rentan, dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” pungkasnya.
Dukungan terhadap inisiatif ini mulai mengemuka dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dinas kesehatan setempat dan organisasi masyarakat sipil.(Do/Adv/Dprdkaltim)
