DPRD Kaltim Desak Pemprov Segera Eksekusi Putusan MA Soal Pengembalian SMA Negeri 10 Samarinda ke Kampus A

Foto : Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi/do/Jurnaltoday.co

DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengembalian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke Kampus A di Jalan H. A. M. Rifaddin, Loa Janan Ilir, Samarinda.

Desakan ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Yayasan Melati, pada Senin (19/5/2025)

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa keputusan MA Nomor 27 K/TUN/2023 tertanggal 9 Februari 2023 merupakan amanat hukum yang wajib dipatuhi. Putusan tersebut menyatakan bahwa pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda dari Kampus A sebelumnya melanggar aturan.

Selain itu, status legalitas tanah Kampus A telah dikukuhkan melalui putusan MA Nomor 72 PK/TUN/2017.

“Pengembalian SMA 10 ke Kampus A adalah kewajiban hukum. Namun, proses ini harus dilakukan secara adil dan tidak mengorbankan Yayasan Melati serta siswa-siswanya yang saat ini menempati lokasi tersebut,” tegas Darlis.

Darlis mengakui bahwa perubahan status SMA Negeri 10 menjadi Sekolah Taruna-Garuda menuntut penyediaan fasilitas asrama sebagai syarat utama.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak menutup akses pendidikan bagi masyarakat sekitar, khususnya warga Loa Janan Ilir. “Jangan sampai status unggulan sekolah justru mempersulit anak-anak lokal untuk bersekolah di sini,” ujarnya.

Ia menyarankan Pemprov Kaltim segera merancang skema pembagian aset dan ruang belajar jika SMA Negeri 10 dan Yayasan Melati harus berbagi lokasi di Kampus A.

“Pemisahan aset harus jelas agar tidak timbul konflik. Proses belajar mengajar kedua institusi harus berjalan berdampingan tanpa saling mengganggu,” tambahnya.

RDP yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim juga menggarisbawahi pentingnya dialog antar-pihak untuk memastikan keputusan MA dijalankan tanpa merugikan pihak mana pun. Yayasan Melati, yang saat ini mengelola sebagian fasilitas di Kampus A, diharapkan dapat berkoordinasi dengan Pemprov untuk mencari solusi teknis.

Darlis menekankan bahwa Gubernur Kaltim perlu segera menerbitkan kebijakan yang mengatur tata kelola aset, pembagian ruang, dan mekanisme operasional kedua lembaga.

“Ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga keadilan bagi seluruh pihak, terutama siswa sebagai penerima layanan pendidikan,” pungkasnya.

Pemprov Kaltim kini diharap segera menyusun langkah konkret untuk mengembalikan KBM SMA Negeri 10 ke Kampus A, sekaligus memastikan keberlangsungan pendidikan yang dikelola Yayasan Melati.(Do/Adv/Dprdkaltim)