JURNALTODAY.ID, BONTANG – Tim Pengawasan Perizinan Kota Bontang semakin memperketat pengawasan terhadap reklame rokok ilegal. Terbaru, empat reklame rokok yang dipasang tanpa izin di Jalan Pattimura dicabut oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak Kecamatan Bontang Barat dan Kelurahan Api-Api.
Penata Perizinan DPMPTSP, Isma Istihari, menyebutkan bahwa tim bergerak cepat ke lokasi usai rapat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami menghubungi pemilik reklame dan menemukan bahwa ada sales rokok yang membayar kontrak tahunan kepada pemilik reklame,” ujar Isma, beberapa waktu lalu.
Setelah menerima imbauan dari tim pengawasan, pihak sales rokok segera mencabut reklame tersebut. Isma pun mengapresiasi langkah cepat dari pihak terkait dalam menangani permasalahan ini.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa pengawasan akan semakin diperketat untuk mencegah pemasangan reklame rokok ilegal di masa mendatang.
“Jika masih ditemukan reklame rokok tanpa izin, kami akan langsung menindak tegas,” ujarnya.
Selain di Jalan Pattimura, tim juga mendapatkan laporan mengenai keberadaan reklame serupa di beberapa titik lain di Bontang. Oleh karena itu, penyisiran lanjutan akan dilakukan pekan depan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa.
Aspiannur berharap langkah tegas ini dapat menjaga tata kota serta melindungi masyarakat dari paparan iklan rokok yang tidak sesuai regulasi.