JURNALTODAY.CO, DISKOMINFO KALTIM – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur akhirnya merampungkan pencairan bonus bagi atlet, pelatih, dan ofisial yang berprestasi pada PON XXI Aceh–Sumatera Utara dan Peparnas XVII Solo. Pencairan ini dilakukan setelah proses penganggaran yang disebut “berliku” dan memerlukan koordinasi langsung dengan Gubernur Kaltim.
Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kaltim, AA Bagus Sugiarta, mengatakan keterlambatan pencairan bonus disebabkan adanya kendala teknis dalam proses penganggaran.
Namun, persoalan tersebut berhasil di rampung setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Rudy Mas’ud.
“Kemarin memang lambat dicairkan karena terkendala sisi penganggaran. Tapi setelah kami menghadap langsung Pak Gubernur, beliau setuju untuk menganggarkannya melalui APBD Perubahan 2025. Alhamdulillah bonus PON dan Peparnas ini akhirnya bisa diberikan,” ujar Bagus saat ditemui di Aula Tower Kadrie Oening, Samarinda, Kamis (27/11/2025).
Bagus menjelaskan, skema awal bonus atlet hanya mengatur nilai Rp300 juta untuk peraih medali emas. Namun setelah dilakukan pendataan ulang, jumlah penerima termasuk dari kategori beregu ternyata lebih banyak dari perkiraan sehingga perlu dilakukan revisi.
“Yang diajukan kemarin hanya Rp300 juta untuk emas. Tapi setelah dicek, banyak penerima dari kategori beregu. Nilainya tentu berbeda. Karena itu kami adakan pertemuan dengan atlet dan pelatih untuk menghitung ulang,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Dispora mengajukan tiga opsi nilai bonus: Rp400 juta, Rp300 juta, dan Rp200 juta. Opsi Rp400 juta dianggap terlalu tinggi, sehingga Gubernur menyetujui tetap menggunakan nilai Rp300 juta sebagai bonus medali emas.
“Setelah dihitung-hitung, Rp400 juta terlalu besar. Alhamdulillah, Pak Gubernur menyetujui Rp300 juta untuk emas,” ungkap Bagus.
Ia menegaskan bahwa bonus beregu diberikan per orang, bukan satu nilai dibagi rata untuk seluruh tim.
“Artinya satu orang dalam regu itu mendapatkan nilai sesuai kategorinya. Bukan satu nilai untuk satu regu,” tegasnya.
Dispora Kaltim juga memberikan bonus tambahan bagi atlet yang berhasil memecahkan rekor di PON XXI. Bonus ini, kata Bagus, merupakan bentuk penghargaan pribadi Gubernur Rudy Mas’ud.
“Yang dari pemberian pribadi itu di luar dugaan kami. Itu apresiasi khusus Pak Gubernur untuk atlet pemecah rekor,” katanya.
Saat ditanya apakah nominal bonus pemecah rekor senilai Rp51 juta merupakan usulan Dispora, Bagus menegaskan bahwa angka tersebut murni keputusan gubernur.
“Kalau untuk pemecah rekor itu memang apresiasi Pak Gubernur. Kami hanya mengajukan skema bonus umum. Tambahan untuk pemecah rekor itu keputusan beliau,” ujarnya.
Bagus memastikan bahwa seluruh proses penentuan nilai bonus dilakukan secara terbuka. Dispora menggelar rapat dengan atlet dan pelatih untuk menyepakati skema final.
“Kami sudah melakukan rapat kesepakatan. Kami undang para atlet dan pelatih, dan hasilnya mengerucut pada nilai saat ini. Semuanya transparan dan diputuskan bersama,” pungkasnya. (HYI/Adv/DiskominfoKaltim)
