KUTAI TIMUR, JURNALTODAY.CO – Tim Hukum Kasmidi Bulang dan Kinsu melaporkan salah satu podcast di Kutai Timur terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu. Podcast itu diduga tidak berijin dan melibatkan ASN untuk mengisi acara kampanye.
“Podcast Om Wp diduga tidak memiliki ijin siar dan ijin jurnalis yang telah di atur dalam UU Pers dan Surat Edaran KPU tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye,” kata Lukas Himuq, Tim Hukum Kasmidi Bulang Kinsu, Kamis (24/10/2024).
Lukas membeberkan dampak buruk dari Podcast tersebut, yakni diduga terlibatnya ASN dalam mengisi acara dan mendukung salah satu paslon. Dia mengatakan ASN tersebut juga ikut mereka laporkan.
Laporan Media Podcast tersebut diterima langsung oleh Aji Masyudi (Pengawas Pemilu) dan diserahkan langsung oleh Dervius Lahang dan Afwatun Najibah selalu anggota Tim Hukum Kamsidi Bulang Kinsu.
Selain itu, pihaknya juga telah mengkonfirmasi podcast tersebut di KPU maupun Bawaslu yang mana hasilnya tidak terdaftar. Lukas menegaskan aktivitas podcast itu bersifat ilegal, sehingga wajib untuk ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jurnalis adalah profesi yang mulia dan menjadi ujung tombak informasi buat masyarakat luas sehingga akan sangat salah jika dibiarkan ada oknum yang mencari manfaat dan keuntungan dalam moment pilkada ini dan menabrak semua aturan,” pungkasnya.(**)