DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, mengadakan kegiatan penyuluhan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, yang berlangsung di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Rabu (7/5/2025).
Dalam forum tersebut, Didik memaparkan bahwa Perda ini telah diundangkan sejak 14 Desember 2022 dan dirancang sebagai pedoman pembinaan generasi muda agar tumbuh menjadi sosok yang tangguh, berintegritas, dan mampu bersaing secara global.
“Regulasi ini bertujuan membentuk pemuda yang religius, berkarakter kuat, sehat jasmani dan rohani, cerdas, serta memiliki semangat inovasi dan kepemimpinan yang tinggi,” ujar Didik.
Ia menekankan, keberadaan pemuda sangat vital dalam proses transformasi sosial dan kemajuan daerah.
Untuk itu, pendekatan pembinaan pemuda harus dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur, mencakup proses penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan potensi mereka.
“Strategi pembangunan daerah tidak akan optimal tanpa memasukkan aspek pengembangan pemuda sebagai bagian integral,” tambahnya.
Didik juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya Pasal 12 ayat (2), yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan dan menjalankan program-program yang berpihak pada pemuda.
Ia berharap implementasi Perda ini bisa berjalan maksimal, sehingga para pemuda di Kalimantan Timur, khususnya Kutai Kartanegara, dapat tumbuh menjadi figur pemimpin masa depan yang kompeten di level nasional maupun internasional.(Do/Adv/Dprdkaltim)
