JURNALTODAY.CO, BONTANG – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras) kembali mencuat. Revisi aturan tersebut dinilai penting untuk menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari peredaran minuman beralkohol di Kota Bontang.
Selama ini, penjualan miras di sejumlah tempat hiburan malam disebut masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Kondisi itu dinilai membuat transaksi tidak tercatat secara resmi sehingga potensi pemasukan daerah tidak masuk secara maksimal ke kas pemerintah.
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, menilai pembahasan revisi perda harus dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial yang muncul dari aktivitas usaha hiburan malam.
“Kalau saya, kajiannya harus dilengkapi. Komunikasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama harus dilalui. Karena ini dampak sosialnya cukup luas,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia menyebut pemerintah saat ini dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Di satu sisi ada potensi PAD yang bisa dimaksimalkan, namun di sisi lain terdapat identitas Bontang sebagai kota yang menjunjung nilai religius.
Selain itu, Alfin juga mengingatkan bahwa sektor hiburan malam turut menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat.
“Jangan gegabah. Teman-teman pengusaha juga butuh makan karena mata pencahariannya di situ,” katanya.(adv)
