SANGATTA – Menyikapi usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mengubah batas wilayah Kutim-Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melakukan serangkaian kajian. Kajian dilakukan untuk untuk mengetahui relevansi persoalan tersebut bagi masyarakat.
Hasil kajian menunjukkan masyarakat tidak mempermasalahkan persoalan perbatasan, bagi mereka permasalahan berkaitan isu sosial dan ekonomi lebih nyata. Pengubahan batas wilayah tidak akan menimbulkan dampak signifikan.
Pemkab Kutim sendiri melihat persoalan batas wilayah Bontang-Kutim telah selesai ditetapkan pada tahun 2005 lalu.
“Kami tidak memandang ada permasalahan batas di sana,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim Trisno.
Pemkab Kutim telah membawa permasalahan ke dalam rapat paripurna DPRD Kutim dengan membawa kajian-kajian yang telah dilakukan. Rapat paripurna juga telah meneliti kajian dan berbagai bahan yang ada, serta memutuskan untuk menolak usulan dari Pemkot Bontang karena tidak relevan.
DPRD sepakat dengan kesimpulan yang ada pada Pemkab Kutim, bahwa lebih rasional untuk mengusahakan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat ketimbang mempermasalahkan kembali batas wilayah. Energi pemerintah daerah akan lebih berguna untuk meneruskan pembangunan yang sudah berjalan di sana.
Batas wilayah tidak menjadi kebutuhan masyarakat banyak. Kebijakan yang bertujuan menyejahterakan masyarakat secara sosial dan ekonomi lebih diinginkan.
“Yang perlu dilakukan adalah perbaikan dan optimalisasi pembangunan untuk memperbaiki sosial ekonomi masyarakat di daerah perbatasan,” ucap Trisno.
Pemkab Kutim pada ketetapannya melihat pembangunan yang dilaksanakan bertahap akan mampu mendatangkan kesejahteraan yang dibutuhkan masyarakat. Alih-alih menghabiskan energi mempermasalahkan batas wilayah, Pemkab lebih memikirkan membuat pembangunan lebih optimal sehingga dapat menjadi dampak yang positif dirasakan masyarakat.