Samarinda – Perusahaan yang melakukan operasi kerap kali terlihat menggunakan kendaraan dari luar daerah. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono tegaskan untuk alat berat yang beroperasi harus menggunakan nomor polisi atau plat dari Kaltim.
Hal itu ia lontarkan karena menurutnya Kaltim dapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tambahan dari pajak kendaraan alat berat.
“Semua kendaraan alat berat yang beroperasi di Kaltim harus berplat KT, sehingga bermanfaat bagi pendapatan asli daerah Kaltim,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono belum lama ini
Nidya Listiyono hendak memanggil dan meminta kejelasan dari pihak perusahaan yang masih menggunakan alat berat dari luar daerah. Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim tengah merancang regulasi terkait penggunaan alat berat tersebut.
Karena kendaraan yang belum mutasi data ke Kaltim, kewajiban pajak tidak akan dapat masuk.
“Jadi perusahaan siap untuk mengumpulkan data kendaraan, kalau masih ada yang dari luar kami minta untuk mutasi dan bayar harus ke Kaltim,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pria yang kerap disapa Tiyo tengah mengupayakan perusahaan yang ada di Kaltim untuk melakukan pendataan kendaraan mereka.
“Yang jelas sementara ini kami tengah mendorong supaya seluruh perusahaan dapat segera melakukan pendataan itu untuk mendukung peningkatan sumber pendapatan di Kaltim,” pungkasnya. (Adv)
