Sigit Wibowo Dorong Peningkatan DBH Kaltim, Soroti Kontribusi Luar Biasa Bagi Negara

Foto, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo

Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menggugah perhatian terhadap kontribusi yang luar biasa dari Kaltim terhadap Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, kontribusi ini menjadi dasar kuat untuk menuntut tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) participating interest (PI) dari sektor migas, minyak, dan batu bara yang lebih besar dari sebelumnya, terutama untuk pembangunan daerah.

“Kaltim memiliki alasan yang kuat untuk meminta tambahan DBH yang lebih besar karena kontribusi kita terhadap negara sangat signifikan,” ungkapnya.

Sigit menyebutkan bahwa ada 6 perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah atau akan berakhir. Dalam konteks ini, DPRD Kaltim menyoroti pentingnya memperbesar kontribusi bagi negara, terutama bagi pembangunan daerah.

Enam perusahaan tersebut, sebut dia, yakni PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) berakhir 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal (KPC) berakhir 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama (MHU) berakhir 1 April 2022, PT Adaro Indonesia berakhir 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung (KJA) berakhir 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal berakhir 26 April 2025.

“Saat ini, evaluasi terus berlangsung dan kemungkinan perpanjangan izin terbuka. Namun, DPRD Kaltim menekankan agar kontribusi bagi negara, terutama bagi daerah, dapat meningkat dari sebelumnya,” jelasnya.

Selain itu, Sigit juga akan mendorong penambahan DBH dan PI masuk dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Dalam konteks ini, pengakhiran izin perusahaan pemegang PKP2B tidak boleh dilakukan begitu saja. Evaluasi, terutama dalam aspek lingkungan, menjadi sangat penting,” tegasnya.

Sigit mempertegas harapannya agar penutupan tambang tidak meninggalkan dampak negatif yang merugikan masyarakat Kaltim.

“Jika tambang ditutup, harus ada tim khusus yang memantau proses tersebut. Mereka harus mengevaluasi kondisi tambang, nasib karyawan, dan dampaknya pada masyarakat sekitar,” ungkapnya. (Adv)