Sengketa Lahan 4 Hektare Di Kaltim Masuk Tahap Akhir Negosiasi

Foto : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy/istimewa/Jurnaltoday.co

DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Penyelesaian sengketa lahan seluas 4 hektare antara pemilik lahan, Sutarno, dan perusahaan penggarap PT Insani Baraperkasa (IBP) di Kalimantan Timur (Kaltim) kini memasuki tahap final. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy.

Mediasi yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda telah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi tertutup pada 2 Oktober 2025 mendatang. Fokus pertemuan tersebut adalah menyelesaikan hambatan utama perbedaan harga ganti rugi.

“Alhamdulillah, proses hukum yang dijalani Pak Sutarno telah selesai. Gugatannya ditolak pengadilan karena materi tidak sesuai,” jelas Agus Suwandy, Senin (26/5/2025).

Meski demikian, ia menekankan pentingnya jalan negosiasi. “Kami tetap dorong kedua belah pihak bernegosiasi, terutama karena lahan ini sudah bersertifikat. Solusinya adalah ganti rugi atau jual beli.”

Perselisihan saat ini terletak pada nilai ganti rugi. PT IBP disebut menawarkan kompensasi sebesar Rp500 juta, sementara Sutarno meminta Rp1,2 miliar.

Agus menyatakan optimisme melihat komitmen kedua pihak yang telah menandatangani perjanjian untuk berunding.

“Kedua pihak sudah tanda tangan komitmen untuk berunding. Tanggal 2 nanti bukan rapat formal, tapi murni negosiasi harga. Kami optimistis ini bisa selesai,” tambahnya.

Politisi ini menegaskan kasus ini merupakan contoh dari banyaknya sengketa lahan di Kaltim yang memerlukan pendekatan ganda: hukum dan musyawarah. Selain kasus Sutarno – IBP, Agus juga menyebut akan membahas persoalan lain, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan perwakilan PT. MHU pada hari yang sama pukul 14.00.

Mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Kaltim, Agus menegaskan pembahasan akan berjalan sesuai agenda resmi.

“Untuk LKPJ, kita prioritaskan yang urgent dulu. Sengketa ini harus tuntas agar tidak berlarut,” pungkasnya.

Dengan komitmen kedua belah pihak dan pendampingan aktif dari BPN Samarinda, diharapkan negosiasi mendatang dapat menghasilkan kesepakatan yang adil (win-win solution) dan mengakhiri sengketa yang berlarut ini.(Do/Adv/Dprdkaltim)