Masa Berlaku HGB Mall Lembuswana Kaltim Akan Habis 2026 DPRD Belum Bahas Rekomendasi

Foto : Firnadi Ikhsan, Anggota Komisi II DPRD Kaltim/do/Jurnaltoday.co

DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Mall Lembuswana di Kalimantan Timur (Kaltim) akan berakhir pada awal 2026. Namun, hingga saat ini, Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi pemerintahan dan aset daerah mengaku belum membahas rekomendasi atau langkah lanjutan terkait aset strategis tersebut.

Firnadi Ikhsan, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, mengungkapkan bahwa pembahasan perpanjangan HGB atau pengelolaan Mall Lembuswana pasca-2026 belum masuk dalam agenda prioritas.

“Saat ini, kami masih fokus menyelesaikan persoalan dua aset lain, yakni Hotel Royal Suite dan Hotel Atlit,” kata Firnadi, Senin (26 Mei 2025).

Ia menegaskan, Komisi II berencana mengagendakan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam waktu dekat untuk membahas masa depan Mall Lembuswana.

“Kami akan mengkaji opsi perpanjangan HGB atau skema pengelolaan baru, tetapi ini perlu dibahas secara komprehensif,” tambahnya.

Firnadi mengakui, progres penyelesaian Hotel Royal Suite masih terhambat sengketa hukum antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan pihak pengelola.

Pengelola hotel menggugat pemprov setelah kerja sama dihentikan secara sepihak.

“Mereka merasa telah memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, sementara pemprov memiliki bukti pelanggaran kesepakatan. Ini memicu perbedaan persepsi yang berujung ke meja hijau,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD Kaltim menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan pemprov untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan pengelola.

“Kami sepakat aset daerah harus dikelola secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik. Proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh mengganggu komitmen ini,” tegas Firnadi.

Firnadi menambahkan, pihaknya terus memantau perkembangan hukum sembari berkoordinasi dengan pemprov untuk memastikan aset daerah seperti Mall Lembuswana dan Hotel Atlit dapat dikelola secara optimal.

“Prioritas kami adalah memastikan tidak ada aset strategis yang terbengkalai atau merugikan masyarakat,” ujarnya.

Soal Hotel Atlit, ia mengaku belum dapat memberikan keterangan detail karena proses kajian teknis masih dilakukan oleh BPKAD.

“Kami menunggu rekomendasi BPKAD sebelum menentukan langkah konkret,” pungkasnya.(Do/Adv/Dprdkaltim)