Satpol PP Tegaskan Penertiban Reklame Ilegal untuk Jaga Ketertiban Kota

Salah satu reklame yang ditertibkan Satpol PP Kota Bontang. (Istimewa/Satpol PP Kota Bontang)

JURNALTODAY.CO, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menegaskan komitmennya dalam menata keberadaan reklame di ruang publik guna menjaga ketertiban, keamanan, dan estetika kota.

Reklame yang dipasang tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu tata ruang dan wajah kota.

Kepala Satpol PP Bontang, Eddy Foreswanto, mengatakan penataan reklame menjadi bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang publik. Karena itu, setiap pemasangan reklame wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan reklame yang tidak memiliki izin harus menjadi perhatian bersama. Selain berpotensi merugikan daerah dari sisi pendapatan, reklame ilegal juga dapat mengurangi keteraturan kawasan perkotaan apabila dibiarkan tanpa pengawasan.

“Setiap penyelenggara reklame wajib mematuhi aturan yang berlaku. Penataan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Eddy bikang, pengawasan terhadap reklame akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2008 yang mengatur penyelenggaraan reklame.

Ia berharap para pelaku usaha maupun pihak yang memasang media promosi dapat lebih proaktif mengurus perizinan sebelum memasang reklame.

Dengan kepatuhan terhadap regulasi, upaya menjaga keindahan dan ketertiban Kota Bontang dapat berjalan lebih optimal.

“Penataan reklame bukan semata-mata soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan tata kota yang lebih baik dan tertib,” pungkasnya.(ADV/Ir)