RDP DPRD Kaltim Gagas Mediasi Konflik Lahan antara Kelompok Tani dan PT Berau Coal

Foto, Komisi I DPRD Kaltim mediasi bersama kelompok tani

Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim memfokuskan upaya pada mediasi konflik antara kelompok tani dari Kabupaten Berau dan PT Berau Coal terkait penggunaan lahan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (16/11/2023).

Anggota DPRD Kaltim dari Komisi I, M Udin, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan karena adanya keluhan dari kelompok tani terkait aktivitas perusahaan di atas lahan mereka tanpa adanya ganti rugi yang diterima.

“Ada kelompok tani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” ungkapnya.

Dalam upaya penyelesaian, DPRD menghadirkan kedua pihak untuk melakukan mediasi guna mendengarkan argumen dan meminta dokumen-dokumen yang dianggap penting.

“Kami meminta dokumen-dokumen keseluruhan yang dianggap telah dibayarkan oleh Berau Coal. Kita bisa telaah mana lokasi-lokasi yang belum dibayarkan,” tambahnya.

Udin sapaan akrabnya juga menyoroti aspek legalitas aktivitas pertambangan, menyebut bahwa ada klaim aktivitas di luar konsesi yang menjadi sorotan. DPRD akan mengecek kebenaran klaim ini dengan turun langsung ke lapangan setelah menerima dokumen yang diminta dari kedua belah pihak.

Politisi dari daerah pemilihan Berau, Kutai Timur, dan Bontang ini menekankan kehadiran orang yang berkompeten dari PT Berau Coal dalam RDP selanjutnya.

“Orang yang berkompeten, mengerti tentang pembebasan lahan, dan bisa mengambil keputusan,” tuturnya. (Adv)