Kutai Timur, jurnlatoday.co – DPRD Kutai Timur sedang merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Raperda ini diinisiasi oleh Satpol PP untuk menggantikan dan memperbarui Perda Nomor 3 Tahun 2007 agar lebih sesuai dengan perkembangan terkini.
Yan, anggota DPRD Kutai Timur, menjelaskan bahwa Raperda ini mencakup 15 pasal dan 97 poin yang mengatur berbagai aspek, seperti tata kerja Satpol PP, mekanisme pengawasan, dan penerapan sanksi.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” ucapnya dalam pertemuan di Kantor DPRD Kutim, Senin (04/11/2024).
Beberapa isu utama yang diatur dalam Raperda ini mencakup ketertiban lalu lintas, pengawasan bangunan, pengelolaan sampah, dan penanganan hewan peliharaan. Yan menegaskan bahwa masukan dari masyarakat menjadi elemen penting dalam memastikan aturan ini bisa diterima dan dijalankan dengan efektif.
“Kami ingin Raperda ini memberikan ketenteraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” ujarnya.
Selain itu, Yan menyoroti pentingnya koordinasi antara instansi terkait untuk mencegah tumpang tindih dalam pelaksanaan peraturan.
“Misalnya, dalam pasal yang terkait ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” jelas Yan.
Raperda ini juga melibatkan naskah akademik yang dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan landasan hukumnya kuat.
DPRD Kutai Timur berencana melakukan studi banding ke daerah lain untuk membandingkan penerapan aturan serupa dan belajar dari tantangan yang dihadapi. (ADV)