Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang pengarusutamaan gender menjadi strategi krusial untuk menangani kesenjangan gender yang terjadi di berbagai sektor pembangunan.
Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, bersama Biro Hukum dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim pada Kamis (2/11/2023).
Rapat tersebut difokuskan pada finalisasi pembahasan Draft Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Menurut Puji, pengarusutamaan gender bukan sekadar strategi, tapi juga solusi terhadap kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan.
“Komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan sangat diperlukan agar implementasi pengarusutamaan gender lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.
Dari rapat tersebut, Puji menjelaskan bahwa ada masukan penting yang harus diperhatikan, termasuk penyusunan perda yang mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dan penataan urutan berdasarkan aturan yang sudah ada. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah dalam proses perubahan.
“Pengarusutamaan gender dalam pembangunan desa harus tercermin dalam tahapan perencanaan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi. Dengan harapan bahwa pembangunan dapat dilakukan secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat,” terangnya. (Adv)
