Penipuan Online dan Kegagalan Sistem Kita

*Penulis: Siti Nabila Zahra, mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman.

JURNALTODAY.CO, OPINI – Di era sekarang kehidupan kita telah ditunjang serta dipenuhi oleh berbagai macam teknologi yang terus menerus berkembang setiap harinya. Begitu banyak dinamika sosial yang telah berubah akibat lajunya perkembangan teknologi dalam kehidupan sehari-hari kita. Seperti mencari teman yang tak hanya harus bertatap muka, namun juga bisa melalui aplikasi-aplikasi yang telah dibuat.

Begitu juga dengan kegiatan jual beli barang dan/ atau jasa yang sekarang ditunjang dan difasilitasi oleh teknologi. Namun, seiring berkembangnya zaman, berkembang pulalah penipuan yang tak hanya bisa dilakukan secara offline, namun juga secara online.

Penipuan online menjadi salah satu kejahatan siber yang paling sering terjadi di Indonesia. Modusnya beragam, mulai dari phishing, scam di platform e-commerce, hingga investasi bodong.

Data Penipuan Online Di Indonesia

Di Indonesia, sebagai negara hukum tentunya sudah mengatur dan membuat regulasi-regulasi mengenai penipuan online, seperti UU ITE, UUPK, dan KUHP. Namun, dalam implementasinya sering kali dianggap gagal, karena masih banyaknya terjadi kasus penipuan online di Indonesia yang sering merugikan konsumen.

Data dari goodstats.id, sebanyak 22,12% pengguna internet di Indonesia mengalami penipuan online. Artinya, sebanyak 62.917.862 masyarakat Indonesia mengalami penipuan online. Ini membuktikan bahwa 22,12 persen bukan angka yang kecil dan juga memiliki dampak yang signifikan.

Dilansir dari mediaindonesia.com, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat bahwa total kerugian akibat penipuan online telah mencapai lebih dari Rp2,6 triliun hingga Mei 2025. Indonesia memiliki indeks penipuan di angka 6,53 dan membuat Indonesia duduk di peringkat 111 dari 112 dengan dengan indeks penipuan tertinggi.

Capaian Indonesia itu bahkan lebih buruk dari indeks penipuan di Nigeria (6,43), India (6,16), dan Tanzania (5,49). Indonesia hanya sedikit lebih baik dari Pakistan (7,48) yang menduduki peringkat paling buncit, alias negara paling rentan aksi penipuan dalam riset itu.

Tantangan Dalam Pencegahan Penipuan Online

Data-data di atas tentunya memiliki faktor-faktor yang membuat sebanyak 22,12 persen masyarakat Indonesia atau sebanyak 62.917.862 masyarakat Indonesia mengalami penipuan online serta menempatkan Indonesia duduk di peringkat 111 dari 112 dengan dengan indeks penipuan tertinggi.

Pertama, tingkat literasi digital yang rendah. Walaupun penggunaan internet di Indonesia sangat tinggi, pemahaman mengenai keamanan online masih terbatas yang membuat begitu banyak orang tanpa perlu berpikir panjang dan penuh pertimbangan sebelum mengklik tautan yang mencurigakan, mengunduh atau menginstall aplikasi pihak ketiga yang sumbernya tidak dapat dipercaya, serta dengan secara sukarela memberikan data pribadi.

Inilah yang dimanfaatkan oleh para penipu untuk menyamar sebagai pihak resmi yang mengakibatkan korban mudah masuk ke dalam jurang dan jebakan yang sebenarnya bisa dihindari.

Faktor kedua adalah kurangnya edukasi dan pemahaman mengenai keamanan dan bahaya ancaman di dunia siber. Edukasi mengenai keamanan digital dan bahaya ancaman di dunia siber masih bersifat sporadis atau langka dan jarang ditemui.

Walaupun terdapat berbagai program, namun tidak akseptabel untuk menyambut perkembangan modus penipuan yang terus berubah, seperti phishing, scam investasi, dan pinjaman online ilegal yang semakin hari semakin menjamur. Tanpa program literasi digital yang berkelanjutan, masyarakat akan terus tertinggal dan menjadi target empuk bagi para penipu.

Ketiga, penegakan hukum yang lemah terhadap kejahatan siber yang terjadi di Indonesia. Walaupun pemerintah telah berupaya membuat dan memperkuat regulasi dalam menangani penipuan digital dengan membuat regulasi, seperti UU ITE, UUPK, dan KUHP, tetap saja masih terdapat celah hukum yang cukup besar yang bisa dimanfaatkan oleh oknum penipu dalam melancarkan aksinya.

Definisi hukum yang tidak jelas dan minimnya koordinasi antarlembaga penegak hukum menyebabkan banyak pelaku penipuan lolos atau hanya mendapatkan hukuman ringan. Korban kebingungan tentang kemana harus melapor, sehingga banyak kasus yang tidak ditindaklanjuti.

Hal ini membuat pelaku semakin percaya diri untuk meneruskan aksinya. Aparat penegak hukum yang seharusnya bisa menangani hal ini pun sering kali tidak memiliki keahlian khusus dalam menangani kasus berbasis teknologi.(Opini/Abel*)