Pencabutan Surat Pemberhentian Kepada Ketua RT Kembali Mendapat Dukungan Dari Anggota Legislatif Karena Dianggap Cacat Hukum

Anggota DPRD Kota Samarinda Abdul Khairin

JURNALTODAY.CO, SAMARINDA– Pemberhentian terhadap Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur akibat Peraturan Wali Kota Samarinda kembali mendapat sorotan kali ini Abdul Khairin, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Abdul Khairin menilai bahwa surat-surat pemberhentian tersebut cacat secara hukum dan meminta agar surat pencabutan segera dikeluarkan.

Menurutnya hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak-pihak terkait di dapatkan fakta bahwa pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur.

“Kami sudah menyelesaikan masalah ini, dan para Ketua RT menunggu pencabutan surat pemberhentian mereka. Kami telah mengirim permohonan untuk keluarnya surat pencabutan paling lambat hari Senin, 5 Februari,” ujarnya, (2/2/2024).

Abdul Khairin juga menyoroti peran lurah dalam pemberhentian tersebut, menyatakan bahwa fungsi dan tugas RT yang diberhentikan seharusnya menjadi kewenangan kecamatan.

“Harapannya pencabutan surat pemberhentian ini dapat membersihkan nama baik para Ketua RT yang terkena dampak dan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara tuntas agar ketertiban dan legitimasi keputusan pemerintahan tetap terjaga,” tutupnya.(ADV)

Bacaan Lainnya