Pemuda di Bontang Diamankan Polisi Usai Diduga Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Ilustrasi

JURNALTODAY.CO, BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang kembali mengamankan seorang pemuda berinisial MAP (20), warga Bontang, Kalimantan Timur, atas dugaan kasus persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Penangkapan terhadap MAP dilakukan Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari orang tua korban.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari menjelaskan, kasus ini bermula pada  Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, ibu korban mendapat informasi dari seorang saksi bahwa seorang pria tak dikenal masuk ke rumah kontrakan mereka melalui pintu belakang.

Merasa curiga, sang ibu langsung melakukan pengecekan. Setelah menginterogasi korban, terungkap bahwa remaja tersebut mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan MAP yang tak lain adalah kekasihnya.

“Benar bahwa Polres Bontang telah menerima laporan resmi dari orang tua korban dan telah mengamankan terduga MAP untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar AKP Hari pada Kamis (29/5/2025).

Saat ini, MAP tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bontang. Apabila terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Penulis ; Dila