Pemkab Kutim Dorong Pelaku Usaha Terapkan Pengelolaan Lingkungan

BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk mendorong masyarakat, khususnya pelaku usaha menerapkan pengelolaan lingkungan yang baik dan sesuai regulasi. Bimtek digelar di Hotel Jatra, Balikpapan dan diikuti sekitar 140 hadirin yang terdiri dari pelaku usaha, masyarakat serta beberapa narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam acara ini, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Ny Dewi Dohi, mengungkapkan sepanjang 2022 hingga 2024, DLH Kutim telah memberikan 30 sanksi administratif kepada pelaku usaha karena melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan. Dari jumlah tersebut, baru lima pelaku usaha yang dinyatakan lolos sanksi setelah memperbaiki tata kelola lingkungannya.

“Tingkat ketaatan masih rendah. Kami harap pelaku usaha dapat menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan yang baik serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” ujar Dewi seraya menginformasikan adanya peraturan baru, yaitu Permen LHK No. 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan dan Sanksi Administratif.

Lebih lanjut Dewi mengatakan Bimtek kali ini juga menyasar masyarakat yang tinggal di lokasi Program Kampung Iklim (Proklim). Mereka tersebar di berbagai desa di Kutim. Mereka diharapkan bisa berperan aktif melakukan upaya mitigasi perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca.

Di acara yang sama, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten Kutim H Zubair, mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, H Agus Hari Kesuma, mengajak peserta Bimtek menjelaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Zubair mengatakan, saat ini ancaman perubahan iklim semakin nyata. Terbukti, makin banyak bencana alam terjadi seperti banjir, angin puting beliung, hingga cuaca ekstrim. Dia berharap masyarakat, termasuk para pelaku usaha melakukan aksi nyata menjaga kelestarian alam, seperti menamam pohon produktif.

“Kesadaran dan tindakan kolektif dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup. Penanaman pohon yang menghasilkan buah, misalnya, dapat memberikan manfaat lebih luas dibandingkan hanya menghasilkan oksigen,” papar Zubair.

Lebih lanjut Zubair mengatakan perlindungan lingkungan harus diukur bukan hanya dari banyaknya pelanggaran yang berhasil ditemukan, melainkan dari turunnya temuan-temuan pelanggaran di lapangan.

“Semakin sedikit temuan pelanggaran, itulah tanda keberhasilan pengendalian yang sebenarnya,” ujarnya. (*)