Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M Udin, menyoroti perlunya penegasan pembatasan minimum tonase bagi kendaraan yang melintasi jalan poros Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau, khususnya pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang sering menjadi penyebab kerusakan pada jalan poros Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau.
Ia juga menyoroti Jalan Poros Kelay di Kabupaten Berau yang kerap mengalami kerusakan.
“Perlu adanya penegasan pembatasan minimum tonase bagi kendaraan, khususnya pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang bisa memicu kerusakan kembali jalan provinsi yang saat ini tengah diperbaiki,” ungkap M Udin pada Jumat (03/11/2023).
Menurut politisi Golkar ini, komitmen perlu dibuat untuk mewajibkan kontribusi dari pengusaha CPO guna mencegah kerusakan jalan, tidak hanya di Berau, tetapi juga di beberapa titik lain, termasuk jalan di Kutim menuju arah Kabupaten Berau yang sudah beberapa kali rusak akibat lalu lintas kendaraan pengangkut CPO yang melebihi kapasitas.
“Termasuk jalan di Kutim menuju arah Kabupaten Berau ini sudah beberapa kali mengalami kerusakan akibat lalu lintas pengangkut CPO, padahal melebihi kapasitas,” ucapnya.
M Udin menekankan bahwa jalan yang sering rusak, terutama di turunan dan tanjakan, menjadi lebih berbahaya jika minyak CPO tumpah di jalan, membahayakan pengendara lain.
Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya penegasan dan komitmen dari pemerintah terkait pembatasan tonase kendaraan CPO untuk mencegah kerusakan berulang yang memakan banyak anggaran pemeliharaan.
“Perbaiki, lalu rusak lagi padahal belum sampai setahun. Ini karena banyaknya jumlah truk bermuatan CPO yang setiap hari melintas,” pungkasnya.(Adv)
