Laksanakan RDP Komisi I DPRD Samarinda Menemukan Pemberhentian Ketua RT Tak Sesuai Prosedur

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal

JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – Imbas dari Peraturan Wali Kota No 1 Tahun 2024 terkait Rukun Tetangga Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota dan Ketua RT 06, 14, 41, 44 Kelurahan Rawa Makmur.

Dalam RDP kali ini Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengatakan dari hasil pertemuan di dapatkan fakta bahwa surat pemberhentian terhadap empat ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Surat pemberhentian yang disampaikan Lurah Rawa Makmur kepada empat orang RT itu akan dicabut kembali, karena tidak sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

Lanjutnya, dengan pencabutan surat pemberhentian tersebut diharapkan keempat Ketua RT dapat kembali bekerja dan mendapatkan kembali nama baik di hadapan warganya.

“Jadi karena surat pemberhentian dicabut, maka sudah tentu RT yang diberhentikan tadi akan kembali bekerja sebagai RT dan dikembalikan nama baiknya kepada warganya. Karena RT ini adalah warga masyarakat yang dijadikan sebagai contoh,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa situasi ini menjadi yang pertama kali terjadi di seluruh Indonesia, di mana surat pemberhentian dari lurah terkait dengan RT harus dicabut karena diakui sebagai kekeliruan.

Bacaan Lainnya

“Ini baru pertama kali terjadi mungkin di seluruh Indonesia, ada surat pemberhentian dari lurah kaitan dengan RT tapi lurah setempat sudah mengakui kesalahannya, dan DPRD meminta surat pemberhentian tersebut dicabut,” bebernya.

Terakhir, Joha Fajal berharap agar keputusan yang diambil dalam rapat tersebut dapat menghindari munculnya isu-isu yang merugikan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang akan datang.

“Mudah-mudahan dengan adanya keputusan di rapat, tidak ada lagi isu macam-macam dan masyarakat Samarinda dapat menyambut pesta demokrasi dengan baik,” pungkasnya.(ADV)