Kunjungan DPRD Kutai Barat ke DPRD Kaltim, Bahas Rencana Pembentukan Perda Tahun 2024

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

Samarinda – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (17/11/23).

Kunjungan ini dilakukan untuk membahas rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan persiapan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kutai Barat Tahun Anggaran 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Azhari, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Vidi Gatot Setiadi, Tim Ahli (TA) Bapemperda Farah Silvia, Tri Wahyuni, dan Staf Bapemperda Fariz Imam Fahreza Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim.

Farah Silvia, TA Bapemperda DPRD Kaltim, menjelaskan proses usulan Propemperda yang melibatkan berbagai tahapan.

“Pertama, masing-masing dari pengusul, baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi, telah menyampaikan usulan ke Bapemperda. Kami membuka peluang kepada seluruh alat kelengkapan untuk bisa mengusulkan,” ungkapnya.

Farah menyoroti syarat kelengkapan dokumen yang harus disertakan dalam usulan, termasuk judul, surat pengajuan kepada pimpinan, penjelasan, dan dukungan. Jika pengusul berasal dari anggota DPRD secara pribadi, dibutuhkan dukungan minimal dari 2 fraksi, melibatkan 5 anggota dari 2 fraksi yang berbeda.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa Propemperda harus ditetapkan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Dokumen yang lengkap menjadi prioritas utama dalam proses pengusulan.

Farah menjelaskan bahwa setelah pengusulan, dilakukan pembahasan internal di Bapemperda. Jika perlu, dilakukan Fokus Group Discussion (FGD) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendapatkan masukan terkait usulan. Dengan memastikan bahwa usulan tidak bertentangan dengan kewenangan dan undang-undang yang berlaku.

“Kesiapan dan kelengkapan dokumen menjadi kunci utama dalam proses ini. Propemperda harus dinyatakan clear atau selesai pada tahun berjalan,” tegas Farah.

Terakhir ia menyebut bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat juga menyampaikan bahwa setelah mendapatkan persetujuan dan memastikan kelengkapan dokumen, DPRD membagi Masa Sidang I dan II untuk membahas Propemperda 2024.

“Prioritas ditetapkan berdasarkan urgensi dan kebutuhan, dengan memastikan kesiapan dalam mengusulkan Peraturan Daerah yang mendesak,” pungkasnya.(Adv)