KPU Kukar Nyatakan Pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais Lolos Jalur Perseorangan

Pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais dinyatakan lolos dan memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada 2024 lewat jalur perseorangan.

KUTAI KARTANEGARA, JURNALTODAY.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan (Independen) pada Pilkada 2024 di Hotel Grand Elty, Tenggarong, Senin (19/08/24).

Rapat pleno tersebut menindaklanjuti hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU terhadap pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais.

“Hasil verifikasi faktual kami menyatakan bahwa pasangan ini telah memenuhi syarat dan lolos,” ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kukar itu.

Pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais dinyatakan telah memenuhi syarat minimal pengumpulan data dukungan sebanyak 41.466 dukungan, melampaui syarat minimal 40.730 dukungan.

“Hasil verifikasi faktual kami menyatakan bahwa pasangan ini telah memenuhi syarat dan lolos,” ungkap Muhammad Amin saat diwawancara awak media, Senin (19/8/2024)

Dijelaskannya bahwa pasangan calon Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais pun kini dapat melanjutkan proses pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dan jika memenuhi semua syarat hingga akhir proses verifikasi, akan ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September 2024.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan sudah dapat melakukan pendaftaran pada tanggal 27-29 agustus, setelah melakukan pendaftaran dan kembali memenuhi syarat hingga akhir proses verifikasi maka di tanggal 22 september baru ditetapkan sebagai calon,” kata Muhammad Amin mengakhiri.(adv/mus)