Komisi A DPRD Kutim Pastikan Mediasi Sengketa Lahan Sepaso Selatan Berjalan Efektif

Sangatta, jurnaltoday.co – Dalam rangka menyelesaikan konflik lahan yang telah lama terjadi, Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat mediasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Eddy Markus Palinggi. Mediasi ini diadakan sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Rustam, perwakilan warga Desa Sepaso Selatan, pada 30 September 2024, terkait perselisihan antara warga dan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutai Timur ini dimulai pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kelompok tani Karya Bakti Sepaso Selatan, perwakilan warga, pihak perusahaan PT KIN, serta beberapa OPD terkait. Pokok bahasan utama dalam pertemuan ini adalah tumpang tindih antara sertifikat hak milik (SHM) warga dengan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan.

Ketua Komisi A, Eddy Markus Palinggi, menggarisbawahi pentingnya proses verifikasi data untuk memastikan klaim kepemilikan lahan yang sah. “Kami akan memeriksa secara menyeluruh data-data terkait sengketa ini. Perlu ada pengecekan lapangan agar semua pihak mendapat kejelasan,” ujar Eddy di hadapan para peserta rapat.

Hasil diskusi dalam rapat tersebut menyimpulkan bahwa diperlukan pengecekan lapangan guna menilai validitas klaim kepemilikan lahan. Eddy Markus menegaskan bahwa kunjungan kerja ke lokasi sengketa akan segera dilakukan. Dalam kunjungan tersebut, dukungan dari beberapa OPD terkait seperti Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, dan Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang diharapkan dapat memastikan kelancaran proses verifikasi di lapangan.

Langkah mediasi yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Kutim ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik lahan dengan cara yang transparan dan berkeadilan. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak serta menjamin ketenangan dan kepastian hukum bagi warga Desa Sepaso Selatan. (adv/DPRD Kutim)