KKP Pastikan Tidak Ada Kapal Cantrang Beraktivitas di Laut Aru

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini, memastikan tidak ada kapal cantrang yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Aru. Selain itu kata dia, kapal cantrang dilarang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) karena merusak dan tidak ramah lingkungan.

Muhammad Zaini mengungkapkan jumlah kapal perikanan aktif yang melaut di WPPNRI 718 sebanyak 1.399 unit. Mayoritas jenis alat tangkap yang digunakan antara lain jaring insang hanyut, pancing cumi, pukat cincin (purse seine) dan rawai dasar.

“Saya jamin tidak ada kapal cantrang yang melaut di sana. Ini sudah tidak lagi digunakan, kalaupun ada, mereka rugi apabila melaut di WPPNRI 718 dan pasti akan ditangkap aparat yang berwenang,” jelasnya saat beraudiensi dengan Ikatan Mahasiswa Jargaria Aru, mengutip keterangan resminya Selasa (19/7/2022).

Menanggapi kebijakan penangkapan ikan terukur yang dinilai merugikan masyarakat Maluku, Zaini menekankan nelayan lokal akan diprioritaskan untuk memanfaatkan kuota penangkapan. Potensi sumber daya ikan di WPPNRI 718 mencapai 2,6 juta ton, sementara jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan sebesar 2,1 juta ton.

“Kalau potensi ini dimanfaatkan setengahnya saja, pelabuhan perikanan di sana dapat sekitar 300-400 ribu ton per tahun, dimana ikan yang dapat didaratkan 1.000 ton per hari dengan estimasi perputaran uangnya mencapai 60 miliar rupiah,” ungkapnya.

Di samping itu, Zaini memperkirakan penangkapan ikan terukur akan menyerap tenaga kerja lokal. Sebanyak 70.000 orang akan terserap untuk menjadi awak kapal perikanan bahkan pekerja di kawasan pelabuhan perikanan.

Bacaan Lainnya

Saat ini, setiap kapal perikanan yang berizin mendapatkan tiga pelabuhan pangkalan untuk mendaratkan ikan. Nantinya hanya akan diberikan satu pelabuhan pangkalan sehingga dapat mendongkrak perekonomian setempat.

“Kalau kapal tidak singgah di pelabuhan pangkalan berarti menyimpang. Misal kapal melaut sebulan diperkirakan dapat 500 ton tapi mendaratkan cuma 100 ton ini perlu dicurigai,” katanya. (*)