BONTANG – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengemukakan pandangannya terkait perlunya penerapan kebijakan transisi menyusul resmi diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober lalu.
Fokus utamanya adalah terkait nasib tenaga honorer yang dijadwalkan dihapus pada akhir 2024. Meskipun UU ASN mencantumkan PPPK part time sebagai opsi, Andi Faizal menekankan perlunya perjuangan untuk mengubah status tenaga honorer yang telah lama mengabdi menjadi PPPK.
“Terutama yang sudah lama mengabdi,” ujarnya kepada wartawan, baru-baru ini.
Selain itu Politisi Golkar tersebut mendorong agar Pemkot Bontang tidak menambah tenaga honorer baru selama proses transisi ini berlangsung. Menurutnya, penambahan tersebut dapat memberikan dampak finansial negatif pada anggaran daerah. Andi Faizal menegaskan pentingnya Pemkot Bontang dan DPRD Kota Bontang untuk tetap berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer yang sudah ada, mengawal proses transisi dengan baik.
Sementara itu, ia juga meminta Pemkot Bontang untuk memastikan bahwa proses transisi dari honorer menjadi PPPK diawasi dengan cermat. Seiring dengan komitmennya, Andi Faizal merasa bahwa perubahan status bagi tenaga honorer yang telah setia harus diutamakan.
“Proses transisi honorer manjadi PPPK ini mesti dikawal dengan baik,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah masih dalam proses menyusun peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur penataan non-ASN. Diperkirakan PP tersebut akan selesai pada Januari 2024. Anas menjamin bahwa selama dua bulan tersebut, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer, dan mereka akan tetap menerima besaran upah yang sama.
Dalam laporan sebelumnya disebutkan bahwa nasib tenaga honorer akan ditentukan oleh peraturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang tengah disusun. Menteri Anas menegaskan komitmennya untuk melindungi para honorer yang telah memberikan kontribusi signifikan, serta menjamin bahwa tidak akan ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan bahwa selama proses transisi, upah tenaga honorer tidak akan mengalami penurunan, memastikan bahwa mereka akan tetap mendapatkan penghasilan yang setara. Janji ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghormati kontribusi yang telah diberikan oleh tenaga honorer selama ini. (Adv/ra1121)
