JURNALTODAY.CO, BONTANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang mengingatkan pemerintah daerah agar segera menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya bagi guru honorer.
Sekretaris Fraksi PKB, Bonnie Sukardi, mengatakan keberadaan Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Swasta serta Non-ASN di Sekolah Negeri menjadi kebutuhan mendesak.
Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Kerja DPRD bersama Wali Kota Bontang pada Senin (18/5/2026).
Menurut Bonnie, perubahan regulasi nasional jangan sampai membuat tenaga pendidik non-ASN kehilangan hak setelah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan.
Ia menilai pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan aturan agar para guru honorer tetap mendapatkan perlindungan dan perhatian dari pemerintah.
“Regulasi ini penting untuk mengantisipasi perubahan status tenaga honorer pasca lahirnya UU ASN,” katanya.
PKB juga meminta agar pemberian insentif dilakukan berbasis data sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran dan adil bagi seluruh tenaga pendidik.
Selain menyoroti sektor pendidikan, Fraksi PKB turut memberi perhatian pada investasi dan pengelolaan aset daerah.
Mereka meminta agar kemudahan investasi tetap disertai pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja lokal, pemberdayaan UMKM, hingga kepatuhan terhadap lingkungan.(adv)
