JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin menegaskan pentingnya menghindari praktik politik uang dan kampanye hitam dalam menghadapi Pemilu 2024. Menurutnya,praktek seperti itu dapat merusak demokrasi dan memperburuk situasi persaingan dalam pemilihan merusak kepercayaan publik pada integritas pemilihan.
“Politik uang dan kampanye hitam bukan hanya merugikan kandidat lain, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik pada proses pemilihan,” jelas Kamaruddin (12/2/2024).
Kamaruddin menyoroti bahwa UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum telah menyiapkan regulasi untuk menindak pelanggaran tersebut. UU tersebut melarang praktik hasutan dan ujaran kebencian dalam kampanye, dengan ancaman sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pelakunya.
“Kami mengharapkan kepada para calon legislatif dan pihak lainnya untuk memanfaatkan masa kampanye dengan kegiatan sosialisasi positif, membangun citra yang baik, dan mendapatkan dukungan suara secara adil,” tambahnya.
Kamaruddin menekankan bahwa politik uang dan kampanye hitam dapat dikenai sanksi hukum yang berlaku. Ia berpesan agar semua pihak menjalani Pemilu 2024 dengan integritas dan menjauhi praktik yang dapat merugikan proses demokrasi. (ADV)