JURNALTODAY.CO,BONTANG -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bontang melaksanakan rapat paripurna ke-6 masa sidang lll Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang rapat paripurna DPRD kota Bontang. Agenda utama rapat ini ialah penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari pemerintah kota Bontang. Selasa (10/06/2025)
Rapat dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD kota Bontang, Maming, dihadiri oleh 19 anggota dewan walikota Bontang,Neni Mornaeni dan wakil walikota, Agus Harris hadir untuk menyampaikan dua raperda.
“Ada dua inisiatif, yang diharapkan bisa mendukung arah pembangunan dan tata kelola fiskal kota Bontang yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujar Neni dalam rapat paripurna.
Raperda pertama yang diajukan ialah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Bontang tahun 2025-2029. Dokumen ini merupakan landasan perencanaan pembangunan lima tahunan yang memuat visi, misi, strategi, dan kerangka pendanaan pembangunan daerah.
Visi pembangunan kota Bontang dalam RPJMD ialah Terwujudnya kota Bontang Sebagai Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan sebagai Daerah Mitra Ibu Kota Negara.
Adapun pemerintah kota Bontang menetapkan tujuh program unggulan yang meliputi, Bontang sehat, Bontang Pintar, Gerakan Ekonomi Bontang, pelayanan Publik yang Prima, Menata Bontang, komitmen Bontang, Inovasi Bontang.
Kemudian Raperda kedua yang diajukan ialah, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan ini didasari oleh rekomendasi evaluasi dari kementerian keuangan dan kementerian Dalam Negeri, sebagaimana tertuang dalam surat nomor S-174/PK/PK.5/2024. Evaluasi tersebut menekankan perlunya penyesuaian materi dalam peraturan Daerah eksisting agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta kebijakan fiskal nasional.
Perubahan juga mencakup penambahan dan penghapusan beberapa objek retribusi, serta penyesuaiannya tarif berdasarkan hasil kajian dan usulan dari perangkat daerah.
“Kami menekankan pentingnya kerjasama antara eksekutif dan legislatif untuk segera membahas perubahan tersebut, mengingat ketentuan batas waktu penyesuaian hanya 15 hari kerja sejak pemberitahuan diterima,”jelas Neni.
Mengacu pada pasal 128 ayat (3) peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, jika tidak dipenuhi, daerah dapat dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).
“Saya harap dua Raperda ini segera direalisasikan pelaksanaannya,” pungkasnya.
Penulis ; Dila