Samarinda – Rapat Paripurna ke-40 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyaksikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi terkait perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, Sigit Wibowo, dan Sekretaris Daerah, Norhayati Usman Pada, Rabu (8/11/2023).
Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi IV DPRD Kaltim terkait pembahasan Ranperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim. Ranperda ini menyangkut perubahan atas peraturan daerah Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Dalam rapat, DPRD Kaltim memberikan persetujuan terhadap Ranperda inisiatif pemerintah, yang kini akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pendapat akhir kepala daerah juga diakomodasi dalam kesepakatan ini, menandai langkah penting dalam menguatkan komitmen pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
“Waktunya telah tiba untuk mengubah visi menjadi aksi. Keputusan ini mencerminkan keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam memastikan setiap kebijakan dapat mengintegrasikan aspek kesetaraan gender,” ujar Muhammad Samsun dalam pembukaan Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna ke-40 ini memiliki dimensi keterbukaan yang tinggi, dengan pelaksanaan secara hibrida, memungkinkan partisipasi langsung maupun virtual dari masyarakat umum.
Hal ini menciptakan momentum partisipatif dalam penyusunan kebijakan, sejalan dengan semangat demokrasi yang dijunjung tinggi.(Adv)
