DPMD Kukar Gelar Pendampingan Kelembagaan Desa dengan Konsep Baru: Tak Ada Lagi Praktik SK Pengurus Tumpang Tindih

DPMD Kukar Gelar Pendampingan Kelembagaan Desa dengan Konsep Baru: Tak Ada Lagi Praktik SK Pengurus Tumpang Tindih

Jurnaltoday.co – DPMD Siap Luncurkan pendekatan pendampingan kelembagaan dengan konsep baru dan berbasis digital guna perkuat struktur kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan.

“Kami tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan administratif semata. Kali ini kami ingin menyasar langsung ke akar permasalahan dengan metode yang lebih aplikatif,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, A Riyandi Elvandar.

Nantinya, pendampingan ini akan melibatkan dua desa dari wilayah-wilayah di kabupaten Kukar.

Dan pemilihan ini dilakukan berdasarkan kesiapan infrastruktur termasuk koneksi internet yang memadai, karena nantinya sebagian kegiatan akan dilakukan secara online.

“Kami akan manfaatkan platform Zoom untuk menggelar sesi pendampingan. Setiap desa atau kelurahan akan ditempatkan dalam breakout room masing-masing, difasilitasi tenaga ahli dan tim teknis dari DPMD. Dengan metode ini, pendampingan akan lebih fokus dan responsif terhadap kebutuhan lokal,” jelas Asmi.

Dan untuk cakupan pendampingan ini sendiri mulai dari penyusunan dokumen kelembagaan, harmonisasi Peraturan Desa (Perdes), hingga legalisasi struktur organisasi lembaga kemasyarakatan di desa.

Bacaan Lainnya

“Tujuan kami adalah menghapus praktik SK pengurus tumpang tindih. Kami ingin semua lembaga desa punya payung hukum yang jelas dan diakui secara sah,” tegasnya.

Langkahnya ini dinilai relevan jelang proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026.

“Kalau lembaga desa dilibatkan secara aktif sejak tahap perencanaan, maka hasilnya akan lebih merefleksikan kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujarnya.

Elvandar, mengatakan jika cara pada pendekatan masih mengandalkan surat edaran dan rakor yang kerap tidak efektif.

Bahkan masih banyak desa yang mengalami kesulitan teknis dan persoalan data yang tidak sinkron.

“Ini bukan pelatihan satu arah. Desa akan ikut praktik langsung, menyusun, mengecek, dan menyempurnakan dokumen kelembagaannya sendiri. Kami hanya memandu dan memberi masukan,” katanya.

Elvandar juga menegaskan jika tujuan dari kegiatan adalah tumbuhnya lembaga desa yang aktif dan terlibat nyata dalam pembangunan.

“Kami ingin kelembagaan desa tidak hanya eksis secara administratif, tapi juga menjadi motor penggerak dalam pembangunan partisipatif. Mereka harus hidup dan berfungsi di lapangan, bukan sekadar nama dalam SK,” pungkasnya.