JURNALTODAY.CO, BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang terus mengingatkan pelaku usaha rumahan agar melengkapi legalitas produk sebelum memasarkan hasil produksinya ke toko-toko ritel modern.
Kelengkapan seperti izin edar, sertifikasi halal, hingga izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai menjadi syarat penting agar produk dapat diterima pasar yang lebih luas.
Kepala Bidang Industri DKUMPP Kota Bontang, Muhammad Ridwan, mengatakan pembinaan yang dilakukan instansinya tidak berhenti pada pelaksanaan pelatihan atau sosialisasi semata. Pendampingan juga dilakukan secara langsung kepada pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) saat mengembangkan produknya.
Menurutnya, dalam setiap proses pendampingan, pihaknya selalu mengingatkan pentingnya melengkapi aspek legalitas sekaligus meningkatkan kualitas kemasan produk. Langkah tersebut menjadi bekal agar produk lokal mampu bersaing dengan produk lain yang telah lebih dulu masuk ke jaringan ritel.
“Kalau kita hanya sukses melakukan sosialisasi saja, itu belum cukup. Saat kita mendampingi pelaku usaha, di situ juga kita sampaikan apa saja yang mereka butuhkan, termasuk soal kemasan dan legalitas produk,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Selain memberikan edukasi, DKUMPP juga membantu pelaku usaha dalam membangun identitas produk melalui desain kemasan. Ridwan menjelaskan, pihaknya memiliki tenaga desainer yang dapat membantu membuat tampilan produk menjadi lebih menarik dan memiliki nilai jual lebih tinggi.
Melalui proses tersebut, pelaku usaha dapat melihat perubahan tampilan kemasan sebelum dan sesudah didesain. Harapannya, kemasan yang lebih profesional mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat citra produk lokal Bontang.
Meski demikian, DKUMPP tidak menyediakan produksi kemasan secara langsung. Apabila pelaku usaha ingin mencetak kemasan, dinas akan mengarahkan mereka kepada penyedia jasa percetakan yang sesuai dengan kebutuhan.
Ridwan mengakui, salah satu tantangan yang masih dihadapi pelaku usaha adalah ketentuan minimal pemesanan kemasan dari percetakan yang umumnya mencapai sekitar seribu lembar. Kondisi tersebut kerap menjadi kendala bagi usaha berskala kecil yang masih memproduksi barang dalam jumlah terbatas.
Karena itu, ia berharap pelaku usaha mulai mempersiapkan seluruh persyaratan, mulai dari desain kemasan, sertifikasi halal, izin BPOM untuk produk yang memerlukannya, hingga label produk.
Dengan kelengkapan tersebut, peluang produk rumahan Bontang untuk menembus pasar ritel modern akan semakin besar sekaligus meningkatkan daya saing industri kecil di daerah.(ADV/Ir)
