Dishub Kaltim Sudah Kelola Tujuh Terminal Daerah, PPU Segera Menyusul

Terminal Penajam Paser Utara (Ist)

Samarinda – Berdasarkan pada aturan Undang-Undang 23 Tahun 2014 terkait pengelolaan terminal tipe A dan B yang berada dalam naungan Provinsi, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur kini total sudah mengelola tujuh terminal dari 10 kabupaten/kota yang ada.

Terbaru, Dishub Kaltim mulai menjajaki Pemkab Paser. Pertemuan sudah dilakukan oleh kedua belah pihak guna membahas percepatan penyerahan Personel, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) Terminal Aji Raden Kusuma Penajam.

Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan Kalimantan Timur Jaka Purwaidarta mengungkapkan bahwa sejauh ini, dari sepuluh kabupaten dan kota, ada tiga daerah yang belum memiliki terminal tipe B, yakni Mahulu, Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Barat.

Adapun untuk PPU, berdasarkan pertemuan antara Dishub Kaltim dan Pemkab, PPU akan segera menyerahkan aset terminalnya untuk dikelola Dishub.

“Selama ini prosesnya mulai dari 2017 sudah ada surat dari Kemendagri. Untuk kewenangannya terkait pekerja atau kegiatan diserahkan ke kami,” ucap Kepala UPT Dinas Perhubungan Kaltim Jaka Purwaidarta.

Nantinya, setelah Pemkab PPU menyerahkan pengelolaan terminal ke Dishub Kaltim, terminal tersebut selanjutnya akan dirancang menjadi terminal tipe B. Tentunya akan berdampak pada fasilitas dan pelayanan yang lebih baik. (Adv/Dishub Kaltim)

Bacaan Lainnya