KUTAI TIMUR – Kerentanan hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selama ini disebabkan karena kurangnya bantuan hukum, terutama dalam persoalan terkait rumah tangga, pekerjaan, dan persoalan-persoalan sosial lainnya. Selain sosialisasi mengenai hak dan kewajiban, hadirnya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diharapkan menjadi solusi efektif bagi persoalan tersebut.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim baru-baru ini mengadakan kegiatan sosialisasi hukum dengan menggandeng Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DPD Peradi) Kalimantan Timur (Kaltim). Kesediaan DPD Peradi bekerjasama diapresiasi oleh Kepala BPKSDM Misliansyah.
“Sebelumnya, ketika ASN atau PPPK mengalami masalah, pihak BKPSDM bersama Majelis Kode Etik hanya bisa memberikan bantuan berupa mediasi, pembinaan, serta penegakan hukum disiplin. Namun, dengan adanya Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) ini, diharapkan solusi yang diberikan bisa lebih komprehensif,” ujar Misliansyah.
Acara sosialisasi menghadirkan dua pemateri, masing-masing wakil dari DPD Peradi Kaltim dan BPKSDM kutim. Hadir dari DPD Peradi Kaltim adalah Hendrich Juk Abeth, yang menjelaskan secara gamblang aspek-aspek hukum terkait dengan ASN. Penjelasan dari Hendrich diharapkan meringankan beban yang dihadapi ketika ASN sedang melaksanakan tugas atau dalam persoalan pribadi.
Sementara itu Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Kutim Ardiansyah yang menjadi pemateri kedua memberikan penjelasan mengenai LKBH dan dasar hukumnya. Menurutnya LKBH berdiri dengan menggunakan dasar PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, menurut Ardiansyah memberikan kewenangan lembaga pemerintah untuk memberikan bantuan hukum.