Anggota DPRD Kota Bontang Kecam Tindakan Pelecehan Seksual Pimpinan Pondok Pesantren

Teks Foto : Wakil Komisi II DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang. (Ist)

BONTANG – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di wilayah ini mendapat kecaman tajam dari Wakil Komisi II DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang.

Menurut Wakkang, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menegaskan prinsip asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.

“Serahkan semuanya ke kepolisian, termasuk soal upaya pembuktian,” tegas Wakkang.

Dalam rangka pencegahan kasus serupa, DPRD Kota Bontang tengah mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait fasilitas pendidikan pesantren. Salah satu poin dalam Raperda ini adalah menjaga agar pesantren tidak tercampur antara laki-laki dan perempuan.

Proses Raperda ini telah berjalan selama tiga tahun dan diharapkan dapat diparipurnakan tahun depan, sebagai langkah konkret untuk menjaga kewajaran dalam pendidikan pesantren.

Tak hanya itu, Wakkang juga menyoroti persyaratan pesantren memiliki ustaz atau kyai yang tersertifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Meskipun tidak dapat menjamin kejadian serupa tidak akan terulang, langkah preventif ini dianggap sebagai upaya bersama untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan pesantren di Kota Bontang.

“Harus ada kerja sama dalam menjaga kehormatan dan standar pendidikan di lingkungan pesantren,” tegasnya.

Sebelumnya salah satu Kepala pondok pesantren (Ponpes) di Bontang, dikabarkan terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang santri perempuan. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan catatan curhat di handphone santri yang mengindikasikan pelecehan tersebut pertama kali terjadi pada Agustus tahun lalu. (adv/DPRD Bontang)