Dua Tahun Prabowo–Gibran, GMNI Balikpapan Desak Evaluasi Nasional Karhutla dan Penetapan Status Bencana Nasional

Wakil Ketua Bidang Kaderisasi GMNI Cabang Balikpapan, Rizwan Panjaitan.

JURNALTODAY.CO, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Bidang Kaderisasi GMNI Cabang Balikpapan, Rizwan Panjaitan, melontarkan kritik keras bertepatan pada dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di tanggal 20 Oktober 2026.

Dua tahun pemerintahan berjalan, tetapi rakyat masih harus mempertanyakan keseriusan negara dalam menghadapi persoalan lingkungan yang berulang.

Ia menilai persoalan ini membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan, pemerintahan tidak boleh hanya memberikan laporan berisi capaian program dan angka-angka keberhasilan yang disampaikan kepada publik.

“Jangan jadikan penderitaan rakyat sebagai sesuatu yang dianggap biasa,” kata Rizwan.

Pemerintah, menurutnya harus berani membongkar kelemahan kebijakan, mengidentifikasi kegagalan pencegahan, dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya. Apabila penanganan karhutla belum memberikan perlindungan yang memadai, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya dan segera memperbaiki kebijakan tersebut.

Rizwan menegaskan persoalan ini merupakan ujian terhadap keberanian politik Prabowo dan Gibran. Keduanya tidak cukup hanya menyampaikan komitmen terhadap pembangunan nasional, tetapi harus menunjukkan bahwa perlindungan rakyat dan lingkungan benar-benar menjadi prioritas dalam pelaksanaan pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Jangan hanya lantang berbicara tentang pembangunan, tetapi tidak memiliki ketegasan ketika rakyat menghadapi ancaman kerusakan lingkungan. Jangan hanya menuntut masyarakat percaya kepada pemerintah, tetapi ketika kebijakan dipertanyakan, publik tidak mendapatkan jawaban yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, masyarakat yang terdampak karhutla tidak boleh dibiarkan menghadapi ancaman kesehatan, kehilangan penghasilan, dan kerusakan lingkungan tanpa perlindungan yang layak.

Pemerintah wajib memastikan ketersediaan layanan kesehatan, informasi kualitas udara yang akurat, bantuan bagi kelompok rentan, serta program pemulihan lingkungan dan mata pencaharian. Penanganan tidak boleh berhenti ketika api berhasil dipadamkan, sebab kerugian masyarakat dan kerusakan ekosistem dapat berlangsung jauh lebih lama daripada kebakaran itu sendiri.

Atas kondisi tersebut, Rizwan mendesak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka agar segera melakukan evaluasi nasional terhadap penanganan karhutla serta segera menetapan status bencana nasional berdasarkan kondisi faktual dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang paling mudah berhadapan dengan hukum, sedangkan dugaan pelanggaran yang melibatkan kepentingan usaha besar justru tidak ditangani secara tegas,” desaknya.

Rizwan menambahkan, hukum lingkungan tidak boleh tunduk kepada kekuatan modal. Jika pada akhirnya ditemukan bukti pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan. Dia menekankan agar tidak boleh ada perlakuan istimewa sehingga negara membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua pihak.

“Cukup sudah rakyat diminta bersabar tanpa kepastian. Cukup sudah karhutla diperlakukan sebagai persoalan tahunan yang seolah-olah tidak membutuhkan perubahan mendasar. Prabowo–Gibran harus berhenti berlindung di balik janji dan mulai mempertanggungjawabkan kebijakan lingkungan mereka kepada rakyat. Evaluasi sekarang, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, lindungi masyarakat, dan tetapkan karhutla sebagai bencana nasional! Jangan sampai negara baru menyadari besarnya persoalan setelah masyarakat kembali menjadi korban,” tutupnya.(*)