Suarakan Kepentingan Petani, Yusri Yusuf Ingin Masuk Komisi B DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, jurnaltoday.co – DPRD Kutim, menyuarakan keinginannya untuk menduduki posisi di Komisi B DPRD Kutim. Tujuannya adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat dapil II, terutama terkait dengan perlindungan lahan pertanian dan perkebunan.

“Jadi saya mengusulkan untuk masuk ke situ (Komisi B), agar warga punya perwakilan mengawal program untuk masyarakat,” jelas Yusri saat ditemui awak media pada Jumat (1/11/2024).

Komisi B, yang membawahi bidang perekonomian dan keuangan dengan 16 bidang, termasuk pertanian dan perkebunan,  menjadi tempat strategis bagi Yusri untuk mengawasi kebijakan yang berhubungan dengan bidang tersebut.

Yusri menyoroti pentingnya legalitas tanah sebagai masalah yang sering dihadapi petani di dapil II. Tanpa legalitas yang jelas, lahan mereka sering kali menjadi sasaran pengambilalihan oleh perusahaan besar.

“Artinya mereka mau pemerintah memfasilitasi agar masyarakat bisa mengolah perkebunan dan pertanian dengan aman,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa banyak petani terpaksa menyerahkan lahan mereka karena tergiur dengan tawaran uang dari perusahaan tambang, tanpa menyadari konsekuensi jangka panjang.

“Mereka ingin diadakan Perda tentang legalitas tanah mereka, sehingga tidak digusur oleh pertambangan (perusahaan), karena pasti kalau diiming-imingi uang lahan mereka diambil dan mereka mau,” papar Yusri.

Dengan adanya perda yang mengatur legalitas tanah, Yusri yakin bahwa petani dapat merasa lebih terlindungi. “Kalau ada perda itu, meskipun mereka mau, akhirnya tidak jadi karena terbentur dengan peraturan,” jelasnya.

Yusri berharap melalui Komisi B, ia dapat mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada petani dan menjaga stabilitas sektor pertanian di Kutim.

“Saya sih, awalnya di perkebunan dan pertaniannya aja untuk mengawal keinginan masyarakat, tapi untuk masalah ke bisnis ekonominya itu urusan belakangan,” tandasnya. (adv)