Jurnaltoday.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala soal kasus dugaan suap penerbitan izin PT Midi Utama Indonesia. Senin, 13 Maret 2023.
Tidak hanya Sekda Ridwansyah Taridala, Staf Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah inisial MM pun turut diseret dan ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama.
Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga telah membuat Mark Up RAB (fiktif) terkait Proyek Kampung Warna-warni APBD Perubahan 2021, dengan memanfaatkan sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di wilayah Kota Kendari dengan cara meminta dana CSR.
“Antara lain perusahaan ritel Alfamart, Alfamidi, selain Itu para tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut,” ungkapnya.
Kata Patris Yusrian Jaya, pengusutan kasus Ini untuk Penertiban tata kelola keuangan di internal Pemkot Kendari khususnya, dan diseluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.
Ia berharap seluruh penyelenggara Pemerintahan (Perizinan), agar tidak mempersulit atau menghambat proses Investasi bagi pelaku usaha khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil Keuntungan pribadi,” harapnya.(*)